HARIANPAGI | JAKARTA – Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, telah menerbitkan Surat Telegram nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
Kepala Devisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen. Pol. Shandi Nugroho, Jum’at (13/10/2023), menyampaikan bahwa dalam Surat Telegram tersebut Kapolri menginstruksikan agar seluruh proses hukum yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan ditunda untuk sementara.
“Penerbitan aturan tersebut dalam rangka menjaga keamanan dan kondusifitas Pemilu 2024, dan untuk meminimalisir kepentingan-kepentingan yang dapat mengganggu jalannya proses pemilu. Apalagi menyangkut sosok Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, serta anggota legislatif yang ikut kontestasi Pemilu 2024”, terang Kadiv Humas.
Namun demikian, lanjut Kadiv Humas, proses penundaan tidak serta merta cepat dilakukan karena proses penundaan kasus tetap dilakukan melalui mekanisme gelar perkara oleh penyidik.
“Penundaan juga akan kita putuskan melalui hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan”, tutup Shandi.
Untuk diketahui, sebelumnya Bawaslu RI dan KPU RI mengingatkan Polri agar bersikap bijak dalam menindak setiap aduan yang masuk. Tidak bisa dipungkiri bahwa proses hukum seringkali dijadikan sebagai alat untuk saling serang oleh peserta Pemilu. (*TGHP).