HARIANPAGI | SEMARANG – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam program sistem komputerisasi online (server) dan manipulasi data Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Tengah tahun pelajaran 2023/2024, yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, berujung pelaporan oleh Dewan Pimpinan Pusat Garda Pemantau Hukum dan Sosial Nasional (DPP GPHSN).
Ketua Umum DPP GPHSN, Agus Sujito, Rabu (18/10/2023), di Semarang, membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah ke ke Polda Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan ke Gubernur Jawa Tengah.
“Laporan juga kita layangkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemen PAN RB RI), serta Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI)”, terang Agus.
Menurut Agus, dugaan pungli yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah tersebut meliputi pungutan biaya program server yang dibebankan kepada sekolah SMA/SMK Negeri se Jawa Tengah, dimana besarannya berkisar antara Rp. 4 juta hingga Rp. 9 juta.
“Di Jawa Tengah, jumlah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Negeri ada sebanyak 595 sekolah, yang terdiri dari 361 SMA Negeri dan 234 SMK Negeri”, kata Agus.
Agus mengungkapkan bahwa program server dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023-2024 tersebut bekerjasama dengan PT Telkom, dimana biayanya diperkirakan hanya sebesar Rp. 200 juta hingga Rp 500 juta, dan biaya tersebut sudah termasuk dengan pengoperasionalannya.
“Dugaan kuat adanya pungli dalam program itu muncul karena Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah membebankan biayanya kepada masing-masing sekolah yang besarnya di kisaran Rp 400 ribu per rombongan belajar atau per kelas”, tandas Agus.
Jika kita kalkulasi jumlah pungutan server yang dibebankan kepada sekolah, lanjut Agus, jika satu sekolah memiliki 10 rombongan belajar kemudian dikalikan Rp. 400 ribu, maka akan terkumpul sebesar Rp 4 juta. Lantas dikalikan dengan jumlah sekolah yang ada yaitu sebanyak 595 sekolah, maka total biaya server program yang terkumpul berjumlah Rp. 2,8 miliar.
“Saya sangat mengharapkan agar pihak kementerian yang menerima laporan tersebut bisa segera menindaklanjuti laporan kita, apalagi bukti-buktinya sudah jelas dan nyata. Selain itu, juga harus segera menindak para pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan PPDB SMA/SMK Negeri se Jawa Tengah tahun pelajaran 2023/2024, yang diduga telah melakukan pembiaran dan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi pungli”, tandas Agus.
Di akhir pembicaraan, Agus menambahkan bahwa dirinya juga telah mendapatkan informasi terbaru dimana PJ Gubernur Jawa Tengah, Nana Sujana, juga telah melimpahkan laporan dugaan kasus pungli yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah ke Inspektorat. (*17HP).